SEC mengubah peraturan terkait aset digital sebagai alat pembayaran

SEC mengubah peraturan terkait aset digital sebagai alat pembayaran

SEC di Bangkok telah mengeluarkan pemberitahuan untuk mengubah peraturan yang melarang aset digital sebagai pembayaran, yang memungkinkan partisipasi dalam Programmable Payment Sandbox BOT untuk operator bisnis aset digital yang berlaku efektif 6 September 2024. Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) telah mengumumkan amandemen terhadap peraturan yang melarang penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran barang dan jasa